
KETAPANG, MENITNEWS.id – Sejumlah organisasi etnis di Kabupaten Ketapang menyatakan sikap tegas menyikapi dugaan penghinaan terhadap Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, S.STP., M.Si., oleh seorang warga bernama Liberto Een. Pernyataan yang dinilai mencaci dan berbau ujaran kebencian itu diunggah melalui akun Facebook milik Liberto pada 11 Juni 2025, dan ditujukan kepada Bupati serta rombongan yang tengah melakukan kunjungan kerja.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Ketapang, Heronimus Tanam, menegaskan bahwa langkah hukum adat dan hukum positif perlu ditempuh agar kasus serupa tidak terulang dan tidak menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat.
“Kami bersama para pimpinan organisasi etnis di Ketapang mendukung penuh langkah DAD Kecamatan Sungai Laur dan DAD Kabupaten Ketapang untuk memberikan sanksi adat kepada yang bersangkutan sesuai hukum adat Dayak,” ujar Heronimus Tanam, Senin (16/6/2025).
Selain sanksi adat, Tanam juga menyatakan dukungan terhadap proses hukum jika tindakan tersebut terbukti melanggar ketentuan pidana.
“Jika memang masuk ranah hukum positif, kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memproses sesuai undang-undang yang berlaku,” tambahnya.
Dalam pernyataan sikap bersama tersebut, para pemimpin organisasi etnis juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, khususnya dalam menyampaikan kritik atau pendapat.
“Kebebasan berekspresi jangan sampai melukai kehormatan orang lain atau mengganggu stabilitas sosial. Kritik itu sah, tetapi harus disampaikan dengan etika,” ujar Tanam.
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh perwakilan dari berbagai organisasi etnis di Kabupaten Ketapang, termasuk Majelis Adat Budaya Melayu, Majelis Adat Tionghoa, Paguyuban Jawa, Ikatan Keluarga Madura, Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan, Keluarga Besar Batak SAHATA, Ikatan Keluarga Sumatera Barat, FLOBAMORA, Malahayati Aceh, dan Kerukunan Keluarga Banjar.
Selain itu, pernyataan sikap dan kecamatan terhadap oknum pelaku juga terus mengalir dari berbagai organisasi masyarakat dan sejumlah tokoh masyarakat, mereka menilai bahwa tidak ada pembenaran atas tindakan penebar ujaran kebencian yang tak berdasar dan menggunakan narasi tidak layak untuk di utarakan.
Sementara itu, Mewakili Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kabupaten Ketapang, Kepala Sekretariat MABM, Zainuddin, mengecam keras dan mendukung pernyataan sikap seluruh etnis yang ada di Kabupaten Ketapang.
“Kami dari MABM mengecam keras prilaku penghinaan yang dilakukan oleh saudara Liberto Een terhadap Bupati Ketapang, dan kami sepakat yang bersangkutan dihukum adat serta hukum negara sebagai efek jera. Menurut kami perbuatan menghina tidak dibenarkan kepada siapapun,” tegasnya.
Dirinya berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya etnis melayu di Kabupaten Ketapang agar selalu bijak dalam bersosial media dengan selalu mengedepankan adab.
“Kalau di melayu itu ada namanya adab dalam pemerintahan, ‘Raja Alim Raja Disembah, Raja Zalim Raja Disanggah’ artinya kata sanggah ini merupakan kritik, intinya kita boleh mengkritik namun harus disertai adab,” tuturnya.
Sementara itu, mewakili Paguyuban Jawa Kabupaten Ketapang, Kepala Sekretariat Paguyuban Jawa, Siyono, berharap agar kejadian yang dapat memecah belahkan persatuan ini tidak terjadi kembali.
“Intinya kami sepakat agar kejadian-kejadian seperti ini pelakunya harus dihukum berat sebagai efek jera, agar tidak menimbulkan gejolak sosial di masyarakat dan hal seperti ini tidak terulang kembali,” tuturnya.
Lanjutnya, Untuk itu, mewakili Paguyuban Jawa, saya berpesan khususnya kepada masyarakat Jawa di Kabupaten Ketapang agar selalu bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial baik perkataan maupun unggahan yang bernilai negatif. (mr)